Ketika Jarak Bukan Jaminan: Drama PPDB dan Pertanyaan soal Keadilan Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali jadi sorotan publik. Kali ini datang dari Tangsel, di mana seorang warga merasa kecewa berat karena anaknya gagal masuk ke SMAN 3 meskipun rumah mereka hanya berjarak 7 meter dari sekolah tersebut. Padahal, mereka mendaftar lewat jalur zonasi, yang secara teori justru mengutamakan jarak tempuh dari rumah ke sekolah. Peristiwa ini kembali menguak persoalan pelik dalam sistem seleksi sekolah negeri di Indonesia.

Masalah zonasi memang bukan hal baru. Diperkenalkan sebagai solusi untuk pemerataan pendidikan dan menghilangkan stigma sekolah favorit, sistem ini ternyata masih menyisakan banyak ketimpangan dalam praktiknya. Bagaimana bisa seorang anak yang tinggal ‘selemparan batu’ dari sekolah tidak diterima, sementara yang berjarak lebih jauh justru masuk? Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah algoritma sistem yang digunakan sudah cukup transparan dan adil bagi semua pihak.

Jika dicermati lebih dalam, bisa jadi penyebabnya adalah daya tampung sekolah yang terbatas dan tingginya jumlah pendaftar dari zona yang sama. Namun tetap saja, logika sederhana tentang kedekatan geografis tampak gagal diterapkan secara konsisten. Masyarakat pun mulai mempertanyakan integritas pengelolaan PPDB, di tengah kekhawatiran bahwa ‘akses pendidikan’ justru ditentukan oleh teknis dan sistem, bukan kebutuhan riil warga di sekitar sekolah.

Hal yang juga patut disorot adalah bagaimana perasaan orang tua dan murid ketika harapan mereka pupus karena sistem yang terasa tidak masuk akal. Kekecewaan warga Tangsel bukan sekadar masalah ‘tidak lolos masuk SMA’, tetapi soal kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional. Dalam banyak kasus serupa, jalur zonasi justru membuka ruang abu-abu yang bisa merugikan mereka yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi terkalahkan oleh faktor teknis yang mereka tak pahami sepenuhnya.

Sebagai refleksi, pemerintah perlu meninjau kembali mekanisme zonasi agar lebih transparan dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Perlu ada kanal pengaduan yang aktif dan mudah diakses, serta evaluasi berkala terhadap sistem seleksi berbasis jarak ini. Karena pada akhirnya, pendidikan adalah hak anak-anak bangsa, bukan sekadar hasil dari algoritma yang dingin dan tidak melihat realitas di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *